<p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><b><span lang="FI" style="font-size:10.0pt"><span style="background:white"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">DALUNG (06/05/2024)</span></span></span></span></span></b><span lang="FI" style="font-size:10.0pt"><span style="background:white"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black"> - Kegiatan Hari Kedua Sidak Penduduk Non Permanen dan Penertiban Pedagang Minuman Keras di Desa Dalung pada Jumat (22/3). Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kasat Samapta Polres Badung AKP. I Gede Budiarta, S.H., M.H, Perbekel Dalung I Gede Putu Arif Wiratya, S.Sos., Sekretaris Desa Dalung, I Made Trimayasa, S.E., BPD Desa Dalung., Ka.Si Ka.Ur dan staf di lingkungan Pemerintah Desa Dalung., Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung I Nyoman Rai Sukanadi, S.T serta staf Ka.Si Pemerintahan Desa Dalung., Kelian Banjar Dinas Se-Desa Dalung., Bendesa Adat Padang Luwih I Ketut Adi Ardana, S.E., Kelian Banjar Adat Padang Luwih, Pecalang Desa Adat Padang Luwih, diatensi oleh Satlinmas Desa Dalung, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Dalung.</span></span></span></span></span><span lang="FI" style="font-size:10.0pt"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black"> <span style="background:white">Adapun Tujuan dari diadakannya Sidak Penduduk Non Permanen oleh Polres Badung dengan bersinergi bersama stakeholder Desa Dalung adalah untuk menertibkan penduduk pendatang yang kost ataupun tinggal sementara 1 x 24 jam di lingkungan Banjar Celuk dan Banjar Pendem, Desa Dalung. Selanjutnya adapun tindak lanjut dari sidak ini adalah dengan dibuatkannya Kartu Identitas Penduduk Non Permanen secara "Gratis" yang berlaku selama 6 bulan dan dapat diperpanjang kembali. Disamping sidak dalam hal administratif (identitas penduduk), dilakukan juga sidak terhadap minuman keras yang di perjualbelikan, hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Lingkungan Desa Dalung menjelang Hari Raya Idul Fitri. </span></span></span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span lang="FI" style="font-size:10.0pt"><span style="background:white"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">Diwawancarai setelah kegiatan, Bendesa Adat Padang Luwih mengatakan kegiatan sidak penduduk non-permanen dan penertiban pedagang minuman keras di Desa Dalung dilakukan dua kali dimana kali ini bertempat di lingkungan Desa Adat Padang Luwih pada khususnya di Banjar Pendem dan Banjar Celuk. Kami bersinergi dengan Pemerintah Desa Dalung serta Polres Kabupaten Badung untuk menjalankan kegiatan ini. Sidak penduduk non-permanen ini dilakukan untuk menegakkan aturan dan menertibkan mereka yang tinggal sementara di Desa Dalung, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Selain itu, kami juga melakukan penertiban terhadap pedagang minuman keras. Penjualan minuman keras bisa menjadi masalah di masyarakat jika tidak diatur dengan baik, karena dapat berpotensi menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan. <b><i>”Pembuatan Kartu Identitas Penduduk Non Permanen secara gratis memberikan identitas resmi bagi penduduk non-permanen di Desa Dalung. Sehingga dapat membantu pihak berwenang dalam mengelola populasi dan memberikan akses yang lebih baik terhadap layanan dan fasilitas publik,” Ungkapnya.</i></b></span></span></span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><span lang="FI" style="font-size:10.0pt"><span style="background:white"><span style="line-height:107%"><span new="" roman="" style="font-family:" times=""><span style="color:black">Staff Bidang Pemerintah Desa Dalung Okta Saputra menjelaskan selama kegiatan Sidak Penduduk Non Permanen dan Penertiban Pedagang Minuman Keras di Desa Dalung, berbagai tindakan dan langkah diambil untuk mencapai tujuan penertiban dan pengawasan antara lain Petugas melakukan pemeriksaan terhadap identitas penduduk non-permanen yang tinggal di wilayah Banjar Celuk dan Pendem, Data penduduk non-permanen yang diperiksa dan diverifikasi dicatat secara sistematis, setelah itu jika diperlukan, pembuatan Kartu Identitas Penduduk Non Permanen dilakukan secara langsung selama sidak dan juga Pedagang minuman keras yang beroperasi di wilayah Desa Dalung diperiksa untuk memastikan bahwa mereka memiliki izin yang sesuai dan mematuhi peraturan terkait penjualan minuman keras. Selain tindakan penegakan hukum, kegiatan ini juga dapat melibatkan penyuluhan dan pendidikan kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi regulasi terkait tempat tinggal sementara dan penjualan minuman keras. <b><i>”Dengan menciptakan lingkungan yang aman, teratur, dan terkendali, diharapkan kualitas hidup masyarakat Desa Dalung akan meningkat. Masyarakat dapat menjalani kehidupan sehari-hari dengan lebih tenteram dan produktif menjelang Hari Raya Idul Fitri,” Tutupnya.  </i></b></span></span></span></span></span></span></span></span></p> <p style="text-align:justify; margin:0cm 0cm 8pt"> </p> <p style="margin:0cm 0cm 8pt"><span style="font-size:11pt"><span style="line-height:107%"><span style="font-family:Calibri,sans-serif"><strong><span lang="FI" style="color:#414141">(KIMDLG-002).</span></strong></span></span></span></p>
Kegiatan Hari Kedua Sidak Penduduk Non Permanen dan Penertiban Pedagang Minuman Keras di Desa Dalung
06 May 2024